PACITAN – Tim gabungan Satpol PP Pacitan dan Kantor Bea Cukai Madiun mengamankan sedikitnya 30,5 ribu batang rokok ilegal dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2026. Penindakan yang menyasar pasar dan titik rawan peredaran rokok tak berizin tersebut diakhiri dengan pengenaan sanksi administratif kepada para penjual. Penegakan sanksi ini mengacu pada mekanisme administratif perpajakan yang dikelola penuh oleh Bea Cukai Madiun guna menciptakan iklim pasar yang adil dan melindungi penerimaan daerah.
Menurutnya, para pelaku tidak dipidana melainkan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 40B UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian pelanggaran cukai melalui jalur administrasi tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol-PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi dalam perkara cukai berada pada Kantor Bea Cukai Madiun.
“Operasi gabungan untuk pemberantasan rokok ilegal memang melibatkan Satpol-PP, namun terkait sanksi kewenangannya KBC Madiun,” jelas Widiyanto.
Menurutnya, tidak dilanjutkannya perkara ke ranah pidana bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi penjual. Para pelaku yang ditemukan dalam operasi tetap mendapatkan sanksi administratif sesuai mekanisme yang diterapkan Bea Cukai.
“Atas berbagai pertimbangan, KBC Madiun memberikan sanksi kepada penjual rokok ilegal berupa sanksi administrasi,” imbuhnya.
Dalam ketentuan cukai, peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan dapat masuk dalam ranah pidana. Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Namun, perkembangan regulasi cukai juga mengatur mekanisme penyelesaian administratif dalam kondisi tertentu. UU 7/2021 memasukkan Pasal 40B yang memberikan kewenangan kepada pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dugaan pelanggaran dan memungkinkan penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan.
Artinya, temuan rokok ilegal tidak selalu berakhir dengan proses persidangan pidana. Dalam mekanisme tertentu, perkara dapat diselesaikan melalui sanksi administratif.
Meski demikian, banyaknya rokok ilegal yang ditemukan menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan tetap diperlukan. Terlebih Pacitan juga memiliki sejumlah produsen rokok legal yang menjalankan usaha dengan memenuhi kewajiban cukai.
Peredaran rokok ilegal berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Penerimaan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyangkut penindakan terhadap barang yang ditemukan, tetapi juga bagaimana menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.





