Kawasan Bandar Aman dan Tertib, Warga dan Petugas Bersinergi Cegah Rokok Ilegal

by

​PACITAN — Suasana aktivitas perdagangan di Pasar Desa Jeruk dan pertokoan perbatasan Kecamatan Bandar pada Rabu (16/9/2026) tampak berbeda dari biasanya. Kehadiran personel Satpol PP Pacitan, Bea Cukai Madiun, dan Kejaksaan Negeri Pacitan dalam rangka Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal disambut baik oleh para pedagang lokal.

​Pemeriksaan yang berlangsung ramah dan humanis tersebut bertujuan untuk memastikan barang-barang yang dijual pedagang aman serta sesuai regulasi hukum. Dari hasil penyisiran pedagang kaki lima hingga kios kelontong, petugas memastikan kawasan Bandar bersih dari peredaran rokok tanpa cukai.

​Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menggarisbawahi pentingnya rasa aman dan kenyamanan warga dalam berdagang tanpa dibayang-bayangi oleh risiko hukum peredaran produk ilegal.

​”Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi pedagang dan masyarakat dari bahaya barang ilegal. Kami sangat bangga melihat warga Kecamatan Bandar yang sudah sadar hukum dan memilih untuk hanya menjual rokok yang sah serta berizin,” jelas Widiyanto.

​Sinergi antara warga, pedagang, dan aparat penegak hukum ini diharapkan terus terjaga demi mewujudkan lingkungan masyarakat Pacitan yang aman, tenteram, dan taat hukum.

​HIMBAUAN PENTING & CIRI-CIRI ROKOK ILEGAL

​Himbauan Masyarakat: Stop Konsumsi dan Peredaran Rokok Ilegal!

​Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Satpol PP dan Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pedagang, maupun konsumen untuk tidak membeli, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal.

​Mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara yang ditujukan untuk pembangunan fasilitas publik dan kesehatan, tetapi juga melanggar hukum serta membahayakan kesehatan karena proses produksinya yang tidak terstandarisasi.

​Pahami dan kenali 5 Ciri Utama Rokok Ilegal (Gempur Rokok Ilegal):

​Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai): Kemasan rokok tidak ditempeli pita cukai sama sekali.

​Rokok Pita Cukai Palsu: Merekat pita cukai buatan sendiri atau cetakan palsu yang tidak sesuai dengan standar resmi pemerintah/Bea Cukai.

​Rokok Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya (biasanya terlihat ada bekas robekan, lekukan, atau lem tambahan).

​Rokok Pita Cukai Salah Peruntukan: Pita cukai yang ditempelkan tidak sesuai dengan jenis produk (misalnya pita cukai untuk Sigaret Kelembak Menyan/SKM ditempel pada Sigaret Kretek Mesin).

​Rokok Pita Cukai Salah Personalisasi: Pita cukai yang ditempel tidak sesuai dengan nama perusahaan pembuat atau kode pabrik yang tertera pada kemasan.

​Jika masyarakat menemukan peredaran atau penjualan rokok dengan ciri-ciri di atas, harap segera melaporkan kepada pihak berwenang, Satpol PP Kabupaten Pacitan, atau Kantor Bea Cukai terdekat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.