PACITAN – Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Hal tersebut terlihat dalam Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar Satpol PP Pacitan bersama KPPBC Madiun dan Kejaksaan Negeri Pacitan, Rabu (30/9/2026).
Operasi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Pacitan serta Kecamatan Kebonagung.
Kantor Pos Pacitan menjadi salah satu lokasi pemeriksaan. Petugas mengecek barang-barang kiriman guna memastikan tidak ada rokok ilegal yang diedarkan melalui jasa pengiriman.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan rokok ilegal.
Namun, temuan diperoleh dari sejumlah jaringan pertokoan. Sebanyak 5.648 batang rokok ilegal diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Sekretaris Satpol PP Pacitan Novi Wardhani mengatakan edukasi menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahui ketentuan mengenai peredaran produk hasil tembakau sehingga tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.

