PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) bertempat di Pendopo Kecamatan Tegalombo. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan sosial sekaligus dorongan stimulan bagi para buruh tani dan petani tembakau setempat.
Selain dukungan finansial, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pertanian terus mengintensifkan program pembinaan intensif guna menjaga kualitas produk serta stabilitas harga jual tembakau di tingkat petani.
Dalam kesempatan tersebut, Jumani (60), salah seorang buruh tani tembakau asal Desa Gemahharjo, menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan program bantuan pemerintah ini.
”Alhamdulillah, selain hasil tembakau kami bagus, harganya juga stabil. Selain itu, kami sebagai buruh tani tembakau juga mendapatkan BLT dari DBHCHT,” ujar Jumani.
Pernyataan senada disampaikan Jurimin. Ia menilai pendampingan berkala yang dilakukan oleh petugas lapangan Dinas Pertanian Pacitan dari proses awal tanam hingga panen berhasil meningkatkan mutu hasil pertanian warga.
”Kami diberikan pendampingan, mulai dari cara menanam, merawat hingga memanen tembakau. Ini sangat membantu,” ungkap Jurimin.
Sementara itu, Sijudi mengonfirmasi kestabilan harga jual tembakau rajangan kering yang dinilai sangat menguntungkan para petani, didukung oleh kesiapan penyerap pasar dari sektor industri.
”Harga tembakau rajangan kering saat ini cukup baik, berkisar antara Rp40-50 ribu per kilogram. Selain itu, kami tidak mengalami kesulitan dalam menjual hasil panen, berkat adanya salah satu anak perusahaan rokok terbesar di Jawa Timur yang siap menerima tembakau kami,” ujar Sijudi menutup keterangannya.
Himbauan Pengawasan & Edukasi Cukai
Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan bersama Bea Cukai mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha pertembakauan, untuk terus mendukung keberlangsungan penerimaan negara dengan TIDAK MEMBELI, MENJUAL, ATAU MENGEDARKAN ROKOK ILEGAL.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan berbagai pendampingan sarana prasarana pertanian yang diterima masyarakat merupakan hasil langsung dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang legal. Peredaran rokok ilegal secara langsung memangkas potensi penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk bantuan sosial, fasilitas kesehatan, dan pembangunan infrastruktur pertanian.
Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal (Gempur Rokok Ilegal):
Rokok Tanpa Pita Cukai (Rokok Polos): Kemasan rokok dijual secara bebas tanpa dilengkapi pita cukai pada bagian penutupnya.
Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Terdapat bekas robekan, guratan, atau lem berlebih pada pita cukai yang menandakan pita tersebut dilepas dari bungkus lain dan dipasang kembali.
Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Cetakan pita cukai tampak pudar, kasar, kertas berkualitas rendah, dan tidak memiliki hologram atau fitur pengaman resmi saat disorot sinar ultraviolet (UV).
Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan (Salah Personal): Pita cukai yang tertempel tidak sesuai dengan nama pabrik pembuatnya, atau pita cukai untuk rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) ditempelkan pada kemasan SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Rokok dengan Pita Cukai Salah Salur: Jumlah batang rokok dalam kemasan tidak sesuai dengan isi batang yang tertera pada pita cukai (misal: isi 20 batang, tetapi pada pita cukai tertera isi 12 batang).






