PACITAN – Sejumlah jaringan pertokoan di Kabupaten Pacitan menjadi sasaran Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan 283 bungkus atau 5.648 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Rokok yang ditemukan petugas tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selanjutnya, seluruh barang tersebut diamankan untuk diproses sesuai ketentuan.
Operasi melibatkan Satpol PP Kabupaten Pacitan, KPPBC Madiun, dan Kejaksaan Negeri Pacitan.
Selain pertokoan, petugas juga menyasar Kantor Pos Pacitan. Pemeriksaan dilakukan terhadap barang-barang kiriman yang berada di lokasi.
Dari pemeriksaan di Kantor Pos, petugas tidak menemukan barang kiriman yang mengandung rokok ilegal.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Novi Wardhani, mengatakan operasi tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penindakan. Kegiatan juga digunakan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Operasi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal.







