PACITAN — Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta optimalisasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Pacitan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, Kepolisian Resor Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan telah melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan pada pukul 07.00 WIB di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan. Tim gabungan kemudian bergerak menuju wilayah sasaran di Kecamatan Pringkuku, meliputi fasilitas umum Pasar Pringkuku serta pertokoan penyangga kawasan destinasi wisata Watu Karung.
Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan humanis terhadap beberapa sampel pedagang grosir dan eceran guna mengidentifikasi legalitas kemasan produk tembakau yang dipasarkan.
Menyampaikan keterangan resmi atas pelaksanaan tugas tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung kondusif tanpa ada temuan pelanggaran hukum.
”Selama pelaksanaan kegiatan operasi bersama di wilayah Kecamatan Pringkuku dan sekitarnya, tidak ditemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal. Situasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Widiyanto.
Pemerintah Kabupaten Pacitan secara konsisten terus mengedukasi masyarakat agar membendung peredaran rokok ilegal dari hulu ke hilir. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi mau pun menjadi agen peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Adapun panduan teknis mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal mencakup empat kategori utama:
Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos): Kemasan tidak dibubuhi pita cukai resmi Republik Indonesia.
Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Menggunakan lembaran pita tiruan yang dibuat tanpa standar Kementerian Keuangan.
Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Terdapat tanda-tanda kerusakan atau perekatan ulang pita bekas pakai.
Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan/Salah Personalisasi: Penggunaan pita cukai yang spesifikasinya tidak sesuai dengan merek, tarif, atau jumlah batang pada kemasan.





