PACITAN – Sebanyak tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan, Rabu (28/10/2026). Rokok tersebut ditemukan dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi perdagangan.
Operasi melibatkan Kantor Bea Cukai Madiun, Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Petugas menyasar Pasar Minulyo, pertokoan di Kelurahan Ploso dan Baleharjo, kawasan Dermaga Tamperan, serta pertokoan di Arjawinangun dan Menadi. Pemeriksaan dilakukan terhadap toko dan warung di titik-titik yang telah ditentukan.
Sebelum turun ke lapangan, tim mengikuti apel bersama di halaman Kantor Satpol PP Pacitan. Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novi Wardhani, S.H., M.Si., mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara terukur, profesional, serta mengutamakan edukasi kepada masyarakat.
Menurut Novi, pedagang memiliki peran penting dalam mencegah beredarnya rokok ilegal. Karena itu, pemilik toko maupun warung diharapkan tidak hanya memperhatikan harga dan keuntungan, tetapi juga memastikan produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan.
“Pedagang perlu lebih cermat ketika menerima barang dari pemasok. Jangan sampai menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal,” kata Novi.
Setelah pemeriksaan, petugas mengamankan tujuh bungkus rokok ilegal tersebut. Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk penanganan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 13.45 WIB itu berjalan aman dan kondusif. Melalui penindakan serta pemberian peringatan kepada pedagang, tim gabungan berharap kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat di Kabupaten Pacitan.






