PACITAN – Kabar gembira dirasakan warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Sejumlah masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk pemanfaatan DBHCHT untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dan masyarakat rentan.
Secara keseluruhan, penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Pacitan tahun 2026 mencapai 6.016 warga yang tersebar di berbagai wilayah.
Camat Punung Pudji Haryono berharap bantuan yang diterima masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.
Menurutnya, bantuan tersebut hendaknya digunakan secara bijaksana dan memberikan manfaat langsung bagi keluarga penerima.
“Bantuan ini kami harapkan digunakan sebaik-baiknya, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak penting,” pesan Pudji Haryono.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bantuan untuk membeli telepon seluler yang tidak menjadi kebutuhan utama, terlebih digunakan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya membantu kebutuhan keluarga justru digunakan untuk membeli handphone atau disalahgunakan untuk judi online,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan Widiyanto mengatakan, DBHCHT merupakan dana yang pemanfaatannya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah.
“DBHCHT bukan hanya berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai, tetapi juga dikembalikan dalam bentuk berbagai program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Salah satunya melalui bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Widiyanto.
Ia meminta masyarakat penerima bantuan menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab dan tidak mengalihkannya untuk kegiatan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Selain itu, Widiyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diminta tidak membeli maupun menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, atau rokok yang seharusnya dikenai cukai tetapi tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
“Jangan membeli rokok ilegal. Selain melanggar ketentuan di bidang cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk berbagai program masyarakat,” jelas Widiyanto.
Pemanfaatan DBHCHT sendiri diarahkan untuk berbagai kebutuhan, antara lain bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penegakan hukum dan kegiatan lain sesuai ketentuan. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa kepatuhan terhadap cukai pada akhirnya turut mendukung program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.






